Agus Gumiwang dan Fayakhun diperiksa Bareskrim
Fayakhun diperiksa terkait perobekan surat mandat keputusan Menkum HAM soal kepengurusan Golkar di DPR.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memanggil Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (13/4) siang. Agus tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB.
Menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, Agus mengaku diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor surat perobekan mandat keputusan Menkum HAM terkait kepengurusan Golkar di DPR. Laporan tersebut dilayangkan kubu Agung Laksono pertengahan Maret lalu dengan terlapor Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo.
"Sebagai saksi dan pelapor," singkat Agus sebelum masuk Gedung Bareskrim.
Informasi dihimpun, sebelum memeriksa Agus, penyidik telah lebih dulu memanggil Sekertaris Fraksi Golkar DPR kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi. Fayakhun diperiksa terkait perobekan surat mandat keputusan Menkum HAM terkait kepengurusan Golkar di DPR.
Baca juga:
Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG
JK bantah tudingan sebagai aktor di balik kisruh Golkar
Menyebrang ke kubu Agung Laksono, Ketua Golkar Surabaya dipecat
Gelar konsolidasi di Medan, kubu Agung diteriaki 'tak sah'
Ini kronologis kericuhan rapat Golkar kubu Agung di Medan
Menkum HAM diminta serius cari jalan keluar konflik internal parpol