Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG

Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan perkara dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Agenda sidang kali ini, membacakan perkara dari pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dalam jawabannya Menkum HAM menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon agar PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri," kata Yusril menjelaskan pokok perkara yang diajukan Menkum HAM, dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4).

Yusril kembali menjelaskan, dalam pokok perkara Menkum HAM menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tentang perselisihan internal Golkar. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, lanjut dia, menurut Menkum HAM putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi Yasonna hanya mengesahkan saja.

"Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," terang Yusril.

Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Yasonna, lanjut dia, membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG.

"Sidang akan dilanjutkan senin (30/4) untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP