Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan perkara dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Agenda sidang kali ini, membacakan perkara dari pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dalam jawabannya Menkum HAM menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon agar PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri," kata Yusril menjelaskan pokok perkara yang diajukan Menkum HAM, dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4).
Yusril kembali menjelaskan, dalam pokok perkara Menkum HAM menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tentang perselisihan internal Golkar. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, lanjut dia, menurut Menkum HAM putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi Yasonna hanya mengesahkan saja.
"Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," terang Yusril.
Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Yasonna, lanjut dia, membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG.
"Sidang akan dilanjutkan senin (30/4) untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya