Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengklaim keterangan para ahli maupun saksi dihadirkan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak ada yang relevan untuk dijadikan bukti.


Hal ini disampaikan Yusril usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," kata Yusril.

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

"Kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," ucap Yusril.

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya Otto Hasibuan mengatakan hal senada. Menurut Otto, keterangan ahli dan saksi AMIN tidak menjelaskan kasus yang digugat secara jelas.

"Kalau kita lihat, ahli-ahli yang tadi itu tidak menjelaskan kasusnya, yang dijelaskan juga narasi ketidakpuasan terhadap persidangan ini," ucap Otto.

Otto menyoal sejumlah saksi AMIN yang dia anggap tak mampu memberikan bukti konkret atas keterangan dugaan kecurangan yang diketahui dan dialaminya. Selain itu, kata dia saksi AMIN juga dipandang tak mampu memastikan keakuratan bukti yang disampaikan.


"Kan kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti, asal usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada, nah kira kira begitu kualitas dari saksi yang baru disampaikan," ucap Otto.

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi saksi tadi," sambung Otto.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4).

Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.

Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via Zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.

Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:

Ahli:

1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

2. Faisal Basri (Ekonom senior)

3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)

5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)

6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)

7. ⁠Djohermansyah Djohan (Pendiri Institute Ekonomi Daerah)

6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)<br>

Saksi:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya