LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang

Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang. Keputusan itu berdasarkan ketuk palu majelis hakim diketuai Budiansyah dengan anggota Bambang Nurcahyono dan Rika Mona Pandegirot dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (20/9).

2018-07-20 13:42:18
Abu Tours
Advertisement

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak (PKPU) kasus PT Abu Tours kembali diperpanjang 60 hari ke depan. Dengan demikian sidang akan digelar kembali 18 September mendatang.

Keputusan itu berdasarkan ketuk palu majelis hakim diketuai Budiansyah dengan anggota Bambang Nurcahyono dan Rika Mona Pandegirot dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (20/9).

Sidang PKPU ini tidak hanya dihadiri para agen dan jamaah PT Abu Tours asal Makassar, tapi juga ada yang berasal dari daerah Kalimantan seperti Balikpapan dan Samarinda yang sengaja datang jauh-jauh untuk memantau perkembangan gugatan PKPU-nya.

Advertisement

Pengurus PKPU, Tasman Gulton menjelaskan, PKPU kembali diperpanjang lantaran PT Abu Tours masih sementara membuat draft atau proposal perdamaian untuk diajukan ke para agen dan jemaah selaku pemohon gugatan di sidang berikutnya.

"Hasil rapat kami dengan pengacara Hamzah Mamba bos PT Abu Tours Selasa kemarin bahwa mereka sementara menggodok draft perdamaian. Setelah itu saya selaku pengurus PKPU kemudian diskusikan dengan majelis hakim dan disetujui perpanjangan waktu 60 hari lagi keputusannya menunggu draft perdamaian itu selesai," kata Tasman Gultom.

Advertisement

Sebenarnya, tambah Tasman, patut bersyukur karena 45 hari pertama, kemudian 60 hari kedua berjalan mulus walaupun hanya dirinya seorang yang bekerja dibantu 11 orang. Sehingga terkumpul data-data dengan daftar tagihan dari agen dan jamaah ke PT Abu Tours sebesar Rp 1.562.581.596.769.

"Daftar tagihan ini dari hasil kerja kami selama 6 bulan bersama agen, jemaah dan pengacara," ujar Tasman Gultom.

Mengenai penundaan putusan ini, pengacara dari para agen dan jamaah PT Abu Tours, Ridwan Bakar mengatakan, hal tersebut membuat kliennya kecewa.

"Dari pihak agen dan jamaah merasa kecewa karena dengan diperpanjang 60 hari lagi itu menimbulkan ketidakpastian. Kami berharap kalaupun memang ada konsep perdamaian oleh pihak PT Abu Tours, itu harus segera diselesaikan. Jangan membuat agen dan jamaah terombang-ambing," kata Ridwan Bakar.

Oleh karena itu, tambahnya, diharapkan pada sidang berikutnya nanti, konsep perdamaian itu sudah ada untuk selanjutnya diputuskan apakah agen dan jamaah menerima atau menolak dan menyatakan pailit dari pihak PT Abu Tours.

Baca juga:
Berkas bos PT Abu Tours Hamzah dinyatakan P21, kasus segera disidang
Gugatan Saudi Arabian Airlines ditolak, polisi kembali buru aset Abu Tours
Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar
Saudi Arabian menuntut aset PT Abu Tours lantaran tunggakan tiket miliaran rupiah
Mitra Abu Tours minta pengadilan tolak permohonan Saudi Arabian Airlines
Ini penjelasan polisi belum jerat kepala cabang dan mitra Abu Tours
Polisi tetapkan istri bos PT Abu Tours jadi tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.