Advokat Gugat UU Perkawinan ke MK, Terkait Aturan Kewajiban Suami Mencari Nafkah dan Istri Urus Rumah Tangga
Advokat Moratua Silaban telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Perkawinan.
Advokat Moratua Silaban telah mengajukan gugatan terhadap ketentuan mengenai kewajiban suami dan istri yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat bahwa aturan tersebut menciptakan pembagian peran yang tidak setara di dalam rumah tangga.
Permohonan uji materi ini ditujukan kepada Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan yang menetapkan suami sebagai pencari nafkah, sementara istri ditugaskan untuk mengelola urusan domestik keluarga.
Kutipan dari Pasal 34 Ayat (1) menyatakan, "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya." Sementara itu, Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."
Moratua menilai bahwa norma-norma ini menciptakan pola relasi rumah tangga yang tidak seimbang, di mana laki-laki dan perempuan ditempatkan dalam peran yang telah ditentukan dengan kaku.
"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," ungkap Moratua dalam persidangan yang dilansir pada Sabtu (16/5).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengakibatkan suami hanya dipandang sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan istri hanya diarahkan pada urusan domestik rumah tangga.
Prinsip Kesetaraan
Moratua berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hubungan perkawinan modern yang seharusnya didasarkan pada kemitraan. Dalam permohonan yang diajukan, Moratua juga mengungkapkan adanya masalah dalam rumah tangganya yang disebabkan oleh penerapan norma tersebut. Dia merasakan beban tanggung jawab finansial yang tidak seimbang, yang pada akhirnya menyebabkan konflik hukum berupa gugatan wanprestasi dan perceraian.
Selain itu, Moratua mengaku bahwa hak konstitusionalnya dalam perlindungan harta benda juga terganggu, setelah barang-barang berharga miliknya dilaporkan diambil secara sepihak oleh istrinya.
"Dugaan tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkap Moratua.
Melalui permohonan ini, Moratua meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, sehingga lebih menekankan tanggung jawab bersama antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga.
Hakim Konstitusi Ajukan Permintaan
Moratua mengharapkan agar ketentuan tersebut dipahami sebagai kewajiban timbal balik antara pasangan untuk saling melindungi, menghormati, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain itu, pasangan juga diharapkan dapat mengatur urusan keluarga secara proporsional demi menciptakan hubungan yang setara dan dilandasi kasih sayang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon untuk memperkuat dasar argumentasi hukumnya. Hal ini penting dilakukan baik dari sisi teori, asas hukum, maupun putusan pengadilan yang relevan.
"Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat," ucap Daniel.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.