Ada UU ITE, RUU Kamtansiber Dinilai Hanya akan Memicu Pemborosan Anggaran
Lagipula, kata Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Institute for Criminal Justice Reform menyatakan UU Keamanan dan Ketahanan Siber belum diperlukan. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran karena akan melahirkan badan baru.
"RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personel dan lain sebagainya. Nah itu hanya bisa dibentuk di level UU, kira-kira jalan berpikirnya begitulah," ujar Anggara saat dihubungi, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Anggara menyesalkan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di waktu-waktu akhir masa jabatan. Dia menilai DPR dan pemerintah terkesan kejar tayang dalam bekerja. Padahal, menurutnya, setiap pembahasan RUU tidak wajib diselesaikan segera jika masih memerlukan pembahasan.
"Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR," ujarnya.
Lagipula, kata Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi siber war yang dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan RUU tersendiri, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE," ujar Anggara.
Anggara menuturkan UU ITE sejatinya telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik dan sebagainya. Sehingga, dia menilai tidak ada urgensi yang membuat negara harus membuat UU khusus mengenai siber.
"Tinggal didetilkan sebenarnya peraturan pemerintahnya seperti apa, cara-cara pencegahan gangguan sistem elektronik itu pemerintah mau mencegahnya seperti apa, nah kan ini belum pernah ada," ujarnya.
Selain UU ITE, Anggara berkata hal lain terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur dalam KUHP. Dia berkata pemerintah dan DPR cukup membuat modifikasi di dalam RKUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.
"Kami belum tau sampai seberapa perlu RUU ini. Jangan sampai kemudian ini hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan kemudian dilempar jadi usulan inisiatif DPR. Sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan," tandas Anggara.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai inisiatif DPR. Hal itu disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (4/7).
Dalam rapat itu, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR Utut Adianto meminta pandangan tertulis fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Hasilnya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber setujui oleh 10 fraksi di DPR.
Baca juga:
26 WNA Afrika Terlibat Cyber Crime Ditangkap di Tangerang
CyberFest 2019 Sampaikan Pesan Ideologi Merah Putih di Tengah Globalisasi
Ini Tahapan Pemilu Paling Rawan Serangan Siber Versi BSSN
Kepala BSSN Sebut Ancaman Siber Saat Pemilu Bisa Lumpuhkan Negara
Kepala BSSN Ingatkan KPU Waspada Ancaman Siber Jelang Pemilu 2019