Ada 15 Titik Penyekatan di Karawang, Warga Nekat Mudik Diputar Balik
Selain yang dikecualikan mudik atau bepergian tak boleh melintas. Itupun harus membawa surat izin dari instansi pemerintah. Sedangkan untuk karyawan atau warga yang bekerja di luar Karawang atau sebaliknya boleh melintas. Namun tetap melalui pemeriksaan ketat petugas.
Polres Karawang akan melakukan penyekatan di 15 titik untuk melaksanakan instruksi pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 2021. Bagi warga yang melanggar larangan mudik akan diputar balikkan untuk kembali ke daerah asalnya.
"Tidak hanya penyekatan di pintu masuk (perbatasan), di tengah juga kita siapkan second pos, penyekatan cadangan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Senin (26/4).
Rama memastikan petugas yang disiagakan akan mengetatkan penyekatan. Selain yang dikecualikan mudik atau bepergian tak boleh melintas. Itupun harus membawa surat izin dari instansi pemerintah. Sedangkan untuk karyawan atau warga yang bekerja di luar Karawang atau sebaliknya boleh melintas. Namun tetap melalui pemeriksaan ketat petugas.
"Kalau untuk karyawan enggak ada (surat khusus). Petugas akan memfilter secara umum mana pemudik mana pekerja. Kan kelihatan dari misalnya pemudik pasti membawa barang bawaan," kata Rama.
Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan penyekatan arus mudik di Karawang bakal diketatkan. Pemkab Karawang bersama Polres Karawang bakal mengetatkan pemeriksaan di titik penyekatan jalur mudik. Terlebih menurutnya Karawang menjadi pintu keluar dan masuk wilayah Jabodetabek
"Kita ketatkan di titik-titik yang menjadi jalur arus mudik," kata dia.
Baca juga:
Seluruh Terminal di Banten Ditutup Selama Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei
Catat, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi 5 Hari
Larangan Mudik Resmi Berjalan, Polres Bondowoso Periksa Tiap Titik Perbatasan
Jalur Tikus Menuju Bandung dan Sekitarnya di Bekasi akan Dijaga Ketat
Ketua Satgas Covid-19: 7 Persen Warga Tetap akan Mudik Meski Sudah Dilarang