Catat, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi 5 Hari
Merdeka.com - Pendatang ke wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menjalani masa isolasi selama 5 hari. Hal itu ditegaskan Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Senin (26/4).
Sabilul menekankan, kewajiban isolasi bagi pendatang ini, efektif diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan masa karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan di tingkat lingkungan, baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.
"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro. Atas dasar itu, para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," kata Wahyu.
Untuk itu, dia juga meminta setiap satuan tugas tingkat lingkungan untuk aktif terlibat melaporkan adanya tamu di wilayahnya, terutama para pendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," kata Wahyu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, kaitan adanya aturan karantina itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.
"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang. Dan untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya