Abraham Samad: Penghentian kasus Novel oleh SBY tak diikuti Polri
Samad menyesalkan keputusan SBY yang meminta kasus Novel dihentikan namun tak dibuat SP3 dari Polri.
Pimpinan KPK non aktif, Abraham Samad, yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan Novel Baswedan menjelaskan jika dirinya pernah melakukan pertemuan dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Kapolri Jendral Timur Pradopo, yang difasilitasi oleh mantan Menteri Sekretaris Negara, terkait pengentian kasus yang melibatkan Novel.
Diakui oleh Samad, hasil dari pertemuan tersebut adalah sebuah keputusan dari SBY untuk menghentikan kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Betul ada keputusan seperti itu, tetapi memang belum ada SP3, itu yang jadi persoalan," kata Abraham Samad usai memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/6).
Abraham kemudian mengungkapkan jika dirinya menyesal atas keputusan SBY yang meminta kasus tersebut dihentikan namun tidak dibuat surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dari Polri. Abraham menilai, seharusnya SP3 itu bisa keluar setelah adanya pernyataan dari SBY.
"Seharusnya kan begitu, ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga:
Abraham Samad: Kasus Novel hilang ditelan bumi, kok muncul lagi?
Abraham Samad saat jadi saksi di Praperadilan Novel Baswedan
Saat Abraham Samad bersaksi, kuasa hukum Polri & Novel debat sengit
Ketua RT & kakak kandung beberkan kronologi penangkapan Novel
Kapolri: Praperadilan Novel biasa saja, enggak ada yang aneh
Jadi saksi Novel Baswedan, Samad siapkan 'surprise' di pengadilan
Ke PN Jaksel, Abraham Samad jadi saksi praperadilan Novel Baswedan