92 Ton Lebih Amonium Nitrat Dimusnahkan di Denpasar
Amonium nitrat tersebut merupakan barang rampasan dari Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem. Kemudian perkara ini telah diputus pada 2017, lalu barang rampasan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.
Sebanyak 92.625 ton amonium nitrat (NH4NO3) dimusnahkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di lahan kosong di Pantai Biaung, Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Amonium nitrat tersebut merupakan barang rampasan dari Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem. Kemudian perkara ini telah diputus pada 2017, lalu barang rampasan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.
"Bahwa barang bukti ini sudah diputus pada tahun 2017. Sehingga baru hari ini dapat melaksanakan pemusnahan karena berbagai macam kendala," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Agnes Triani.
Pemusnahan tersebut digelar setelah menyusul adanya ledakan di Lebanon. Karena menurut Perkapolri bahan itu adalah bahan peledak yang sangat berbahaya bagi keselamatan lingkungan, dan peredarannya harus memerlukan izin khusus.
"Kita pada waktu itu baru mendapat laporan setelah adanya kejadian di Lebanon itu, bahwa ternyata di Denpasar juga ada amonium nitrat. Makanya bulan kemarin kita tindaklanjuti kemudian kita lakukan proses bagaimana teknis pemusnahan sehingga baru hari ini dapat terlaksana," ujarnya.
Barang bukti ini awalnya dirampas untuk negara. Kemudian dengan adanya regulasi maka bisa dimusnahkan dengan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertera pemusnahan barang rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
Sementara, untuk amonium nitrat ini dirampas dari dua tersangka yakni Udin yang diputus di Kejari Karangasem sebanyak 1.153 karung atau 28.825 kg atau 28,82 ton, dan perkara atas nama Terpidana Jaenudin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pid Sus/2017/ PNDps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung dengan total 63.800 kg (63,8 ton).
Kemudian, untuk pemusnahan bahan tersebut dilakukan di lahan kosong di Pantai Biaung, Desa Kesiman, Denpasar, Bali, dengan dimasukan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan selanjutnya disiram dengan air secara terus menerus hingga larut dan lalu ditimbun dengan tanah.
"Mudah-mudahan satu hari penuh dapat tuntas diselesaikan. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran bagi kita terhadap bahaya yang timbul dari amonium nitrat yang ada di Denpasar ini. Dan tersangkanya ada dua, ini limpahan Kanwil Bea Cukai (kasus) penyelundupan. Iya, mungkin digunakan bikin bahan peledak (ikan) di laut saja," ujar Agnes.
Baca juga:
Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Jerinx Rancu dan Manipulatif
Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
109 Ribu Wisatawan Domestik Datang ke Bali Selama Libur Panjang
Wakil Ketua DPRD Bali Tolak Sidang Rakyat yang Digelar Mahasiswa
KKP Anggarkan Rp111 Miliar Lebih untuk Restorasi Terumbu Karang di Bali