9 Tersangka Kasus Jual Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel Ditangkap, Polisi Beberkan Perannya
Polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka buntut kasus penyekapan bermodus jual mobil di Tangerang Selatan. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.
“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10).
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
MAM (41) — berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus eksekutor. Ia merencanakan penyekapan, menyediakan mobil, dan ikut menyiksa korban.
NN (52) — otak sekaligus perekrut korban, berpura-pura sebagai penjual mobil untuk memancing korban agar datang melakukan transaksi.
“Kemudian memeras korban,” jelas Ade Ary.
VS (33) — menyuruh rekannya merekam video penyiksaan yang sempat viral, ikut menjaga korban agar tidak kabur, dan menyediakan rumah tempat penyekapan.
HJE (25), S (35), Z (34), I, dan MA (39) — semuanya berperan sebagai eksekutor, ikut menyiksa korban serta menyiapkan lokasi dan kendaraan untuk membawa para korban.
APN (25) — bertugas merekam video penyiksaan sekaligus ikut dalam proses membawa korban sejak awal.
“Dia berada dalam proses ikut juga dalam rangkaian membawa korban dari awal,” ujar Ade Ary.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain mobil dengan pelat nomor palsu serta sebuah airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Apa hubungan antara tersangka satu dengan yang lain, juga hubungan mereka dengan korban. Motif mereka masih kami dalami,” pungkas Ade Ary.
Kronologi
Aksi ini terbongkar usai salah satu korban berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan salah satu pelaku, perempuan berinisial N (52), di sebuah angkringan di Jagakarsa pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk transaksi jual beli mobil tahun 2021. Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening N.
Namun, situasi mendadak berubah. Saat korban dan tiga rekannya sedang memesan makanan, sekelompok orang datang menyerbu dan merampas tas serta ponsel mereka. Para pelaku berpura-pura sebagai aparat yang sedang melakukan razia.
“Ada empat orang korban tadi. Dirampas sambil mereka berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, lalu langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10).
Keempat korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial MA di daerah Tangerang. Di sana, mereka disekap di lantai dua rumah dengan mata tertutup kain hitam.
“Setibanya di sana, tutup mata korban dibuka oleh para pelaku lalu dimasukkan ke kamar di lantai dua,” jelasnya.
Salah satu korban, seorang perempuan, sempat mendengar suara pria lain tengah disiksa di ruangan berbeda.
Lalu, korban memanfaatkan momen ketika penjaga rumah tertidur untuk keluar diam-diam. Ia kemudian menumpang sepeda motor warga yang melintas dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.