61 Pengusaha Jateng dicekal karena tunggak pajak Rp 85,9 M
Penyanderaan izin juga sudah dilakukan kepada 13 orang pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 mencekal 61 pelaku usaha Wajib Pajak (WP) di Jawa Tengah yang mengalami masalah piutang pajak alias tersendat melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1, Machrizal Desano mengungkapkan dari total ke 61 pelaku usaha tersebut memiliki nilai pajak senilai Rp 85,9 miliar.
"Yang telah kami tangani ada sebanyak 61 pelaku bisnis. Totalnya senilai Rp 85,9 miliar. Kami sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan agar tidak kabur ke luar negeri," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga mengaku melakukan penyanderaan izin kepada 13 orang pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1, Dasto Ledyanto mengatakan selain ke 61 pelaku usaha yang mengalami masalah piutang pajak tersebut, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan tindak pidana terhadap 7 tersangka pengemplang pajak.
"Dari tujuh pengusaha tersebut, satu di antaranya telah disidang dan diganjar vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar. 61 orang (WP) itu terkait masalah piutang, sedangkan yang 7 orang tersangka itu terkait pidana perpajakan. Satu orang di antaranya telah divonis," pungkasnya.
Baca juga:
Revaluasi aset bank BUMN tambah penerimaan pajak Rp 10,6 triliun
Menkeu: Penerimaan pajak 2015 berhasil capai Rp 1.060 T
DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing
Jaksa Agung pastikan periksa Hary Tanoe terkait kasus Mobile 8
Luhut minta KPK, polisi & kejaksaan ikut usut kasus penunggak pajak