Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing

DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengkritik rencana pemerintah yang ingin menggolkan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, dari data publikasi pemerintah menyebut saat ini ada 4.000 perusahaan asing di Indonesia yang menunggak pajak sejak mereka berdiri.

"Kita sama-sama mendengar pemerintah mengungkapkan punya data ada 4.000 perusahaan asing tak bayar pajak sepanjang mereka ada. Bukan setahun dua tahun. Tapi selama mereka berdiri. Saya bayangkan 4.000 ini pasti skalanya besar. Jika kewajiban pajaknya saja Rp 100 miliar per tahun maka ada potensi 4.000 perusahaan dikali Rp 100 miliar. Atau Rp 400 triliun yang tak tergali," ucap Gus Irawan di Medan, Minggu (10/1).

Gus Irawan menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengejar tunggakan pajak tapi malah memberi pengampunan pajak. "Lalu tiba-tiba kita (pemerintah mengajukan ke DPR-RI) mau mengampuni mereka. Pantas lah masyarakat terutama wajib pajak (WP) kecil terganggu rasa keadilannya. Yang 4.000 itu selama berdiri di sini tak bayar pajak. Wajib pajak kecil malah dikejar-kejar," sambungnya.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Sumut itu mengatakan saat berdialog dengan pemerintah, alasan pengampunan pajak seperti yang dipraktikkan di AS. "Lho ya kalau mau mencontoh Amerika, pasti beda kasusnya dengan di sini. Di sana pasti semua data dan identitas para pembayar pajak sudah tercover dengan baik."

"Intinya adalah saat digelar rapat paripurna menjelang reses akhir tahun 2015, kita menolak UU Tax Amnesty. Bukan hanya soal alasan keadilan yang tak diwujudkan, tapi 1984 Indonesia sudah melakukan tax amnesty namun gagal," tambah Gus Irawan.

Pertimbangan DPR menolak UU pengampunan pajak karena mendengar suara rakyat karena nantinya UU itu akan menjadi UU Pengampunan Nasional. Menurutnya, ini sangat mengusik keadilan para wajib pajak yang taat.

"Sesungguhnya kita tidak siap dengan tax amnesty karena secara administrasi dan sistem perpajakan belum memadai. Belum lagi akses fiskus (petugas pajak) ke seluruh institusi belum terbuka. Padahal syarat utama UU itu bisa jalan karena kita sudah mampu menjalankan single identity number (SIN=identitas tunggal kewarganegaraan)," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut, bahwa tak semua investor asing yang beroperasi di Indonesia taat akan aturan. Setidaknya, 4.000 perusahaan asing tak pernah membayar pajak meski sudah puluhan tahun berada di Indonesia.

"Saya tahu persis ada 4.000 PMA yang tidak pernah bayar pajak selama masa hidupnya di Indonesia. Itu bukan 1-2 tahun, tapi 20 tahun lebih," kata Bambang beberapa waktu lalu. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP