LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

6.000 Satwa Lindung Belangkas Berusaha Diselundupkan ke Luar Negeri

Tim Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi itu akan dibawa ke luar negeri melalui jalur perairan di Riau.

2019-12-17 12:48:23
Satwa Indonesia
Advertisement

Tim Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi itu akan dibawa ke luar negeri melalui jalur perairan di Riau.

"Saat akan diselundupkan ke luar negeri, kondisi Belangkas sudah mati. Dua orang tersangka ditangkap petugas," ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (17/12).

Belangkas itu dibawa dua tersangka melalui 'pelabuhan tikus' di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. "Kedua tersangka inisial HS dan RS," kata Agung.

Advertisement

Agung menyebutkan, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih. Selanjutnya, Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.

Perbuatan kedua tersangka diketahui oleh tim Ditpolair Polda Riau yang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan. Tim mencurigai truk yang dibawa tersangka dan memeriksanya.

Belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove. Satwa ini membantu mengurai sampah di laut.

Advertisement

Selain membersihkan air laut, Belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut Nomor 12/KPTS/II/1987.

"Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," jelas Agung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.

Baca juga:
Lucunya Anak Orangutan yang Diselamatkan dari Penyelundupan WNA Rusia
Penyelundupan Singa dan Leopard Sindikat Internasional Digagalkan Polisi
4 Potongan Gading Gajah dari Malaysia Gagal Diselundupkan Lewat Nunukan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.812 Burung Dilindungi di Pelabuhan Merak
Hampir Sebulan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Tangkap Pencuri Puluhan Penyu di Bali
Penyelundupan 45 Burung Khas Kalimantan ke Parepare Digagalkan Petugas Karantina

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.