4 Potongan Gading Gajah dari Malaysia Gagal Diselundupkan Lewat Nunukan
Merdeka.com - Seorang warga Nunukan, Kalimantan Utara Christans Mikhael ditetapak sebagai tersangka penyelundupan 4 potong gading gajah dari Sabah, Malaysia ke Nunukan, Rabu (11/12) lalu. Christans tepergok membawa gading gajah saat menjalani pemeriksaan barang penumpang kapal dari Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Senin (9/12) siang lalu.
"Pemeriksaan barang dilakukan petugas Bea Cukai. Potongan gading gajah itu dimuat dalam koper," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, kepada merdeka.com, Jumat (13/12).
Subhan menerangkan, dari pemeriksaan X-Ray, terlihat benda mencurigakan dalam koper. Benda itu dipisahkan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Orang yang punya koper itu dipanggil petugas. Kemudian, dia (Christans Mikhael) ini mengakui itu kopernya," ujar Subhan.
"Ditemukan 4 potong gading gajah yang kemudian diamankan petugas Bea Cukai dan diserahkan ke kami. Penyidik kami juga melakukan koordinasi, meminta bantuan penangkapan dan penahanan pelaku kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara," tambah dia.
Pelaku Ditahan Polisi
Christans ditahan di Polres Bulungan. Sementara 4 potong gading gajah itu bersama dengan koper Christans diamankan di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penyidik menjerat pelaku Christans dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d, dari Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," terang Subhan.
Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bentuk kerja sama antar pihak terkait. "Antara Balai Gakkum, Bea Cukai Nunukan, Polda Kalimantan Utara, serta BKSDA Kalimantan Timur," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya