LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

6 WNA di Kuta Bali Didenda Rp 1 Juta karena Tak Pakai Masker

Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Polresta Denpasar, Bali, bersama Satpol PP terus melaksanakan operasi yustisi. Mereka kembali menindak sejumlah orang yang melanggar prokes, termasuk warga negara asing (WNA).

2021-03-25 00:00:00
Protokol Kesehatan
Advertisement

Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Polresta Denpasar, Bali, bersama Satpol PP terus melaksanakan operasi yustisi. Mereka kembali menindak sejumlah orang yang melanggar prokes, termasuk warga negara asing (WNA).

Petugas melakukan sidak di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/3) malam. Mereka mendapatkan 18 orang melanggar prokes di lokasi ini, 6 di antaranya warga negara asing (WNA) yang tak mengenakan masker.

Keenam WNA itu didenda masing-masing Rp 1 juta. Sementara itu 4 warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan kesalahan yang sama didenda Rp 100 ribu. Sisanya 8 orang diberi teguran.

Advertisement

"Kita melaksanakan operasi yustisi karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes, sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak (orang asing)," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (24/3).

Dia menegaskan, penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur tetapi humanis. Petugas harus menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungli. "Hasil yang ingin dicapai, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polresta Denpasar," ujar Sukadi.

Malam sebelumnya, Senin (23/3), tim gabungan menjaring 55 prokes dalam operasi yustisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 38 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Sebanyak 11 orang di antara 38 WNA itu tidak mengenakan masker sehingga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Advertisement

Baca juga:
Tak Bayar Denda Rp 1 Juta, WNA Pelanggar Prokes di Bali Terancam Deportasi
Tak Pakai Masker di Kuta Bali, 11 WNA Didenda Rp 1 Juta
Langgar Protokol Kesehatan, Dua WNA di Bali Kena Denda Rp1 Juta
Ketua Satgas Dapat Banyak Laporan Turis Asing di Bali Kurang Patuhi Prokes
Langgar Prokes di Bali, WNA Didenda Rp 1 Juta dan Terancam Deportasi
Polisi Tilang Bule Rusia yang Viral Adang Jalan di Bali

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.