6 Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas
Enam personel tersebut sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Sejak kasus ini mencuat, enam personel tersebut ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan enam personel polisi di Makassar menjadi tersangka kasus meninggalnya pengedar sabu, Arfandi Ardiansyah (18). Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah (gelar perkara) dan enam orang ditetapkan tersangka," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho kepada wartawan, Kamis (16/6).
Onny menyebut enam personel tersebut sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Sejak kasus ini mencuat, enam personel tersebut ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.
"Dari enam itu ada satu perwira. Saya lupa identitasnya," kata dia.
Sementara itu, ayah korban, Mukram menyebut dirinya sudah menerima hasil autopsi jasad anaknya yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel. Berdasarkan hasil autopsi tersebut, kata Mukram, terdapat 26 titik luka dan lebam di sekujur tubuh anak saya.
"Sudah keluar hasilnya dan sudah kita dengar, tapi tidak begitu rinci. Katanya dokpol rusuknya patah, ada luka dan lebam," kata Mukram.
Baca juga:
Jaksa Putar CCTV Rutan Bareskrim dalam Sidang, Heran Irjen Napoleon Tak Ada di Sel
5 Fakta Siswa MTS Meninggal Dianiaya Teman, Tangis Keluarga Pecah
Ditebas Orang Tak Dikenal, Pemuda Ciomas Kehilangan Tangan
Salah Sasaran, Pria di Makassar Tewas Ditikam Buruh Bangunan yang Sedang Bertengkar
Seorang Wartawan di Sukabumi Dianiaya Belasan Orang saat Liputan
VIDEO: Kronologi Iko Uwais Dipolisikan Kasus Pemukulan, Diduga Gara-Gara Utang
Duel Berdarah di Mal Palembang akibat Rebutan Wanita, Seorang Pemuda Kritis Ditikam