5 Warga Cengkareng jadi tersangka pengeroyokan pencuri kotak amal hingga tewas
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan lima orang tersangka dalam aksi main hakim sendiri pencuri kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan lima orang tersangka dalam aksi main hakim sendiri pencuri kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemarin kita amankan ada 11 orang. Tapi dari rangkaian pembuktian dan hasil gelar perkara, lima orang memenuhi alat bukti untuk jadi tersangka," ucap Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Sauri, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (9/4).
Kelima orang tersebut terbukti melakukan persekusi. Mereka berinisial MS, SP, AR, SY, AK.
"Mereka melakukan persekusi diduga pelaku pencurian sampai meninggal dunia," ucap AKP Rulian Sauri.
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/4) subuh di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng. Awalnya korban terlihat ikut shalat, namun saat jemaah sudah meninggalkan masjid, korban tak kunjung pergi.
Saat marbot masjid sedang bekerja di depan masjid, korban pun mencongkel kotak amal. Aksinya kepergok dan berujung pengeroyokan oleh warga. Polisi juga masih mencari identitas korban. Jasadnya kini berada di RSCM.
Baca juga:
Penggorok leher pria di kamar kos Pekanbaru ditangkap polisi
Palak tak diberi, dua preman di Cirebon tebas pedagang durian pakai samurai
Gangguan jiwa, pemuda di Bekasi pukul ayahnya pakai balok hingga kritis
Kesal diselingkuhi, Adi aniaya dan tenggelamkan istri ke sungai
Uang Rp 4.000 picu pertengkaran, Suami di Deli Serdang tikam istri
Polisi kesulitan ungkap waktu kasus begal dialami anak Kapolrestabes Bandung