46 Jemaah Haji Non Prosedural Dicegat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
Pengungkapan tersebut setelah adanya informasi dari maskapai.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sektor Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) mendapati 46 orang hendak berangkat berhaji meski tak mengantongi visa haji. Pengungkapan tersebut setelah adanya informasi dari maskapai.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel Chairil Zain mengatakan, pihak Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar selama sebulan proses pemberangkatan haji sudah menggagalkan keberangkataan 46 jemaah haji non prosedural atau tak menggunakan visa haji ke Tanah Suci, Arab Saudi. Chairil menyebut 46 orang tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulsel.
"Total ada 46 orang dari Sulsel," ujar Chairil kepada wartawan di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Chairil menjelaskan pengungkapan 46 orang jemaah haji non prosedural setelah adanya koordinasi dengan dua maskapai penerbangan. Dari informasi maskapai tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
"Kita melakukan assesment pada saat mereka di checkin konter. Mereka berjalan seperti apa, kemudian mereka (maskapai) infokan kami di Imigrasi," ujar dia.
Kronologi Pengungkapan
Chairil mengatakan 46 orang tersebut terungkap tidak secara bersamaan, tetapi melalui sampling terhadap penumpang penerbangan Internasional. Chairil menyebutkan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar masih melakukan pemeriksaan mendalam.
"Jadi mereka tidak secara langsung berurutan 46, enggak. Tapi mereka selama proses masa haji tersebut itu ada yang 3 orang, ada yang 4 orang, 6 orang. Nah, yang terakhir itu ada 14 orang yang kita cegah untuk dilakukan penundaan keberangkatan," kata Chairil.
Dia mengaku sempat memberikan penjelasan kepada 46 jemaah haji non prosedural tersebut untuk menunda keberangkatannya.
"Kita sampaikan kepada mereka, kita lakukan penundaan ini untuk melindungi para penumpang. Jangan sampai kemudian melakukan kegiatan yang melanggar hukum negara yang dituju, karena mereka niatnya itu transit ke negara lain sebelum mereka melakukan perjalanan lagi ke Arab Saudi," kata Chairil.
Dia menjelaskan saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat pintu masuk jelang pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan jika ada jemaah yang tidak menggunakan visa haji, maka akan langsung ditangkap.
"Jangan sampai mereka itu masuk ke wilayah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, namun mereka memakai visa yang peruntukannya tidak untuk ibadah haji. Misalkan ziarah-ziarah, wisata, atau umrah," ucap dia.
Modus Berangkat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid mengaku belum mendapatkan laporan adanya warga Sulsel yang kedapatan akan berangkat melakukan Rukun Islam kelima tersebut tanpa mengantongi visa haji. Ia menyebut hanya mendengar dan membaca dari unggahan di media sosial.
"Belum ada. Hanya ada dari mulut ke mulut saja. Artinya laporan dari media sosial," kata Ali Yafid.
Ali Yafid kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji tapi tanpa mengantongi visa haji.
"Pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan bagi siapa saja yang ingin beribadah haji harus menggunakan visa haji. Kemudian ancamannya (hukuman) juga ada, pertama dapat kurungan (penjara) sampai seluruh proses haji selesai, kemudian denda 100 ribu Riyal, kemudian dicekal juga selama 10 tahun," tegas dia.
Ali Yafid menduga ada dua kemungkinan tetap adanya warga yang tetap berangkat ke Arab Saudi meski tak mempunyai visa haji.
"Cuma ada dua kepentingan yang terjadi ketika jemaah melakukan itu (berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji). Pertama tidak paham tentang selain visa haji dan kedua pengelola travel atau oknum di kepalanya hanya ingin keuntungan saja," tandasnya.