41 Bayi Komodo Diselundupkan, Pemprov NTT Kritik Pengawasan Pengelola Taman Nasional
Terungkapnya penyelundupan reptil Komodo ke luar negeri oleh Polda Jawa Timur, membuktikan kurangnya pengawasan maupun pengamanan di dalam area Taman Nasional Komodo.
Terungkapnya penyelundupan reptil Komodo ke luar negeri oleh Polda Jawa Timur, membuktikan kurangnya pengawasan maupun pengamanan di dalam area Taman Nasional Komodo.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, memberi apresiasi kepada Kepolisan Daerah Jawa Timur, karena berhasil mengungkap kasus penyelundupan 41 bayi Komodo.
Pemerintah Nusa Tenggara Timur berharap, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur cepat mengungkap jaringan kasus ini, sehingga bisa diketahui siapa otak dibalik penyelundupan binatang purba yang diakui oleh dunia melalui Unesco.
Melihat beragam kasus yang terjadi di Taman Nasional Komodo, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secepatnya memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengelola karena dinilai kurangnya pengawasan maupun pengamanan.
"Faktor utama adalah pada pengelolanya, pengelola Taman Nasional Komodo sendiri. Kenapa? karena memang mereka yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengelola itu, dan ketika terjadi itu maka yang bertanggung jawab adalah kita sebagai pengelola itu, ada apa di sana," kata Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu, Kamis (28/3).
Menurut Marius, sudah banyak kasus yang terjadi di area Taman Nasional Komodo seperti, ulah wisatawan yang membuat Gili Lawa terbakar, wisatawan yang memancing Komodo berenang ke tengah laut, hingga memaksa Komodo untuk berlari mengejar bangkai daging. Kasus-kasus seperti ini dinilai karena kurangnya pengawasan serta pengamanan.
"Rentetan kasus yang terjadi, sudah memperlihatkan kelemahan dan memperlihatkan manajemen yang sangat lemah dan harus dievaluasi. Kita harapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengevaluasi manajemen itu secara cepat, dan memastikan pengelolaannya dalam waktu dekat diserahkan kepada pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri.
Puluhan ekor bayi komodo diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda. Satu ekor komodo dijual dengan harga lima ratus juta rupiah.
Baca juga:
Gubernur NTT Geram Komodo Diselundupkan: Ini Menunjukkan Indonesia Gagal Jaga TNK
Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan 7.040 Ekor Kuda Laut Kering
Penjualan 7 Satwa Dilindungi ke Luar Negeri Digagalkan
KLHK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Dumai
Kondisi Bayi Orangutan yang Diselamatkan Petugas dari Upaya Penyelundupan WN Rusia
Selundupkan 19.800 Bibit Lobster, Tiga Pelaku di Bima Dibayar Rp 5 juta