4 Pejabat Dirjen Daglu diperiksa terkait kasus suap dwelling time
Empat pejabat Dirjen Daglu itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa empat orang pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Empat pejabat Dirjen Daglu itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Rencananya hari ini kita akan memanggil dan memeriksa. Saya kira dari empat saksi tersebut kebanyakan dari internal (Daglu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8).
Iqbal mengatakan, empat orang tersebut baru sebatas pemeriksaan sebagai saksi. Sementara untuk lima tersangka, kata Iqbal, pihaknya masih terus memeriksa secara intensif.
"Sementara ini lima tersangka tetap kita lakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.
Iqbal melanjutkan, ada beberapa ruangan pejabat yang digeledah pada saat kemarin siang. "Ada beberapa ruangan pejabat terkait yang kita geledah untuk menemukan alat-alat bukti yang berkorelasi atas dugaan kasus penyuapan gratifikasi yang kita tangani," jelasnya.
"Kita belum menemukan aliran-aliran dana kemananya sedang kita lakukan penyelidikian. Tentunya kemarin sudah saya sampaikan kita menggandeng institusi lain seperti PPATK (Pusat Analisa Transaksi Keuangan)," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IM, yang merupakan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan seorang wanita berinisal L, yang merupakan importir.
Polisi menangkap IM di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, usai kembali tugas dari Kanada dan Amerika Serikat pada Sabtu (1/8) malam. Sementara tersangka L diringkus petugas di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada hari yang sama.
Selain IM dan L, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Jenderal Daglu Kemendag RI Partogi Pangaribuan, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU. Bahkan, Tim Satgasus Polda Metro Jaya telah menahan Partogi Pangaribuan.
Baca juga:
Kasus dwelling time, dokumen hasil geledah di Kemendag dianalisa
Kasus dwelling time, menkeu beberkan praktik nakal pejabat kemendag
Pemerintah janji tutup celah pejabat 'main' bongkar muat pelabuhan
Geledah Kemendag, polisi bawa setumpuk dokumen terkait dwelling time
Mendag 'cuci gudang' copot pejabat tersangkut suap Dwelling Time
Geledah Kemendag, polisi cari bukti baru tersangka dwelling time
Kasus dwelling time, Polda Metro kembali geledah Kemendag