33.860 Bungkus rokok ilegal dijual online dibakar Bea Cukai Solo
33.860 Bungkus rokok ilegal dijual online dimusnahkan Bea Cukai Solo. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang dijual online, di halaman belakang kantor, Jalan Adi Sucipto, Kamis (24/11). Pemusnahan roko berbagai merk tersebut dengan cara dibakar di drum
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang dijual online, di halaman belakang kantor, Jalan Adi Sucipto, Kamis (24/11). Pemusnahan roko berbagai merk tersebut dengan cara dibakar di atas drum.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 33.860 bungkus atau 655.760 batang rokok berbagai merk.
"Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 197 juta dengan nilai barang sebesar Rp 250 juta," ujar Kunto.
Terkait kronologi kasus penjualan rokok ilegal online tersebut Kunto mengemukakan, pada 3 Februari lalu pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, menindak Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai di sebuah rumah, daerah Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Penindakan tersebut, terang Kunto, berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh intelejen Imigrasi. Kemudian berlanjut pada penindakan BKCHT. Dari hasil penindakan diketahui rokok-rokok tersebut dikemas dalam kardus untuk dikirim ke pembeli di luar Jawa melalui paket ekspedisi dan bus AKAP.
"Tersangka berinisial IM, sudah melakukan kegiatan selama 6 bulan dengan sistem penjualan online atau facebook. Berkas telah kami limpahkan ke Kenaksaan Negeri Sukoharjo dan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelas Kunto.
Lebih lanjut Kunto menjelaskan, tersangka IM telah melakukan penimbunan rokok tanpa cukai selama 6 bulan. Tersangka juga menyediakan rokok untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tanpa dilekati cukai dengan maksud mengelakkan cukai.
"Tersangka melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Kunto.
Baca juga:
Per Oktober, Bea Cukai sita 156 juta rokok ilegal senilai Rp 116,2 M
4 Tuntutan usai pemerintah buat harga rokok makin mahal tahun depan
Tarif cukai naik, DPR minta pengawasan rokok ilegal diperketat
Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Bea Cukai Sulawesi gagalkan penyelundupan 5 juta batang rokok ilegal
Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten
Sri Mulyani dan Bea Cukai ungkap kasus rokok ilegal