LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

31 WN Tiongkok diamankan terkait penipuan online di Bogor

Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (20/6) malam.

2016-06-21 09:46:24
cyber crime
Advertisement

Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menahan 31 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan penipuan secara 'online' atau 'cyber fraud'. Puluhan WNA asal Tiongkok tersebut ditahan jajaran Reskrim Polres Bogor Kota bersama Kantor Imigrasi wilayah Bogor di Komplek Perumahan Villa Duta, Jalan Kingkilaban, Kecamatan Bogor Timur.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Herindra mengatakan, 31 WNA tersebut terdiri atas 22 laki-laki dan sembilan orang wanita. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (20/6) malam.

"Kita melakukan pengamanan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga adanya aktivitas yang mencurigakan di komplek tersebut," kata AKBP Andi seperti dilansir Antara Selasa (21/6).

Menurut Andi, 31 WN Tiongkok tersebut menyalahi peraturan keimigrasian karena tidak memiliki dokumen resmi. Selain itu, mereka datang melakukan pekerjaan yakni penipuan online.

"Kami mengamankan sejumlah alat bukti berupa puluhan telepon genggam, belasan telepon rumah, komputer dan peralatan elektronik lainnya," kata Andi.

Untuk selanjutnya, ke 31 WNA Tiongkok tersebut akan diserahkan ke Imigrasian untuk diproses lebih lanjut sesuai undang-undang keimigrasian. Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan, WNA asal Tiongkok tersebut telah tinggal di komplek perumahan tersebut hampir lima bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman mengatakan, ke 31 WNA Tiongkok tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Bogor. "WNA Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian," kata Herman.

Terkait penipuan online yang dilakukan para WNA Tiongkok tersebut, lanjut Herman, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.

"Kita belum bisa memastikan motif dan aktivitas yang dilakukan mereka. Masih dilakukan investigasi oleh Mabes Polri," tandasnya.

Baca juga:
Anak 'dijual' di internet, Ruben Onsu salahkan persaingan provider
Tekan kejahatan dunia maya, Polda Metro efektifkan patroli cyber
Kejahatan siber, 8 polisi China periksa 42 WN Tiongkok di Balikpapan
Diduga sindikat kejahatan siber, 52 WN Tiongkok diringkus
Pemerintah akui keamanan informasi antar lembaga masih lemah
Saat semua serba online, keamanan data mutlak diperlukan
Pemprov Bali laporkan akun palsu Gubernur Mangku Pastika ke polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.