LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Pemadat Simpan dan Pakai Sabu dari Napi di Gudang Sekolah

Joko menerangkan, DL dan CP diketahui merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah. Lalu, untuk tersangka AJ berperan sebagai yang mengambil sabu dari Lapas ke sekolah dan juga kepada para pemesannya.

2019-01-15 20:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Tugas Polsek Kembangan menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu ketika petugas membongkar peredaran sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang peredarannya menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko mengatakan, dua dari tiga tersangka merupakan karyawan sekolah yakni tersangka DL dan CP. Kendati demikian, Joko enggan untuk menjelaskan secara rinci sekolah mana yang dimaksud dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang berkerja di sekolah tersebut," kata Joko Handoko, Selasa (15/1).

Advertisement

Joko menerangkan, DL dan CP diketahui merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah. Lalu, untuk tersangka AJ berperan sebagai yang mengambil sabu dari Lapas ke sekolah dan juga kepada para pemesannya.

"Setelah barang sampai, nantinya akan dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," terangnya.

Selain mengedarkan sabu, ketiganya juga mengkonsumsi sabu itu di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan ketika ketiganya usai menjalankan perintah dari Ketua Jaringan Narkoba atas nama inisial AN yang nantinya juga diberikan uang.

Advertisement

"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka, digunakan dipakai di lingkungan sekolah, saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca juga:
Kakak Beradik Jadikan Laboratorium Sekolah di Jakbar Tempat Penyimpanan Narkoba
Polres Jakbar Ringkus Pengedar Narkoba di Sekolah
BNN & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Sabu dan Ekstasi
Pengedar Narkoba yang Keroyok Polisi Kembali Ditangkap, 2 Masih Diburu
Chacha Duo Molek Konsumsi Narkoba karena Faktor Lingkungan
Kronologi Penangkapan Chacha Duo Molek

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.