3 Pelaku Curanmor Dibekuk, 19 Motor Curian Disita
Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke beberapa tempat di wilayah Solok.
Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 19 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti disita.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, AKP Deny Akhmad Hamdani, menyebutkan tiga pelaku tersebut yakni berinisial Y (40) merupakan warga Dusun Bungo. R (30) warga di Dusun Koto Kaciak yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"Kemudian, A (25) merupakan warga Jorong Markio, Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ujar dia. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (14/11).
Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke beberapa tempat di wilayah Solok.
"Kami pun mendapatkan barang bukti yang diduga hasil Curanmor tersebut," ucap dia.
Awalnya ditemukan dua barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor (Ranmor) hasil curian mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dari hasil pengembangan kasus tersebut juga ditemukan 19 unit kendaraan bermotor.
"Saat ini diamankan di Satuan Reskrim Polres Solok Arosuka.
Baca juga:
Beraksi 15 Kali, Pelaku Curanmor dengan Cara Patahkan Kunci Stang Dibekuk
Aksi Curi Motor Terekam CCTV, Residivis Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan
10 Bulan Razia, Polres Jayawijaya Kembalikan 184 Motor Curian ke Pemiliknya
Curi Motor di Masjid, Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jakpus