Curi Motor di Masjid, Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Merdeka.com - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) harus ditembak oleh polisi karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap lantaran mencuri satu unit sepeda motor di salah satu Masjid di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKBP Rico Fernanda mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap adalah EAS (30), sedangkan rekannya N (30) masih dalam pencarian, alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat bekerja sebagai buruh harian lepas di kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Rabu (7/10) kemarin.
"Pelaku beraksi bersama seorang temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, mereka terlibat kasus curanmor," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (9/10) malam.
Dia menyebut penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial M pada 7 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa satu unit sepeda motor hilang di Masjid kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (3/10) lalu.
"Dia mencuri sepeda motor seorang jemaah masjid di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Sabtu, 3 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 Wib," jelas Rico.
Saat menjalankan aksinya, keduanya berbagi peran. Pelaku N mengajak EAS mencuri satu unit sepeda motor tersebut, kemudian sesampainya di lokasi, pelaku N pun berhenti untuk mengambil sepeda motor korban.
"Sedangkan EAS menunggu di atas sepeda motor di depan masjid untuk melihat keadaan sekitar, kemudian setelah itu N mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih milik jemaah masjid. Motor hasil curian dibawa ke kawasan Padang Selatan," kata Rico.
Saat ditangkap, EAS mencoba melarikan diri, tindakan tegas pun dilakukan dengan terukur. "Saat ditangkap EAS itu melawan petugas dan melarikan diri, hingga akhirnya, kami mengambil tindakan tegas terukur," sebut Rico.
Sementara itu dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor curian tersebut merek Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Pencurian sepeda motor di Masjid merupakan kali kedua dalam Oktober ini. Sebelumnya, kepolisian meringkus DSK, 33 tahun, dan YGR, 24 tahun, usai mencuri satu unit sepeda motor jemaah masjid yang tengah melaksanakan ibadah salat Isya.
Warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara itu diringkus pada Selasa (6/10) malam di kawasan Jalan Berok Jembatan Baru, Siteba, Kecamatan Nanggalo.
"Mereka ditangkap karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya