LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Narapidana dan seorang Sipir di Pontianak terlibat jaringan narkoba

Jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana Rutan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat berhasil dibongkar Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, termasuk seorang sipir.

2018-10-08 10:08:39
Kasus Narkoba
Advertisement

Jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana Rutan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat berhasil dibongkar Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, termasuk seorang sipir.

"Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar berhasil melakukan penangkapan tersangka pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo kepada wartawan, Senin (8/10).

Para tersangka adalah IS, MAN dan LI sebagai kurir. Kemudian narapidana berinisial Dar, Iwan, Burhanudin alias Boang, serta PNS sipir Wahyu.

Advertisement

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (4/10) sekira pukul 22.00 WIB. Tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kurir laki-laki yang akan mengantar paketan ekstasi dari entikong dengan menggunakan menggunakan taksi.

Mendapat informasi tersebut, tim bergerak ke sekitaran Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.50 WIB, tim melihat mobil melewati Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan, setelah itu tim melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu bungkus barang yang diduga narkotika yang diletakkan di belakang sebelah kiri. Polisi juga mengamankan tersangka IS. Hasil interogasi, IS diperintah narapidana Dar.

Advertisement

Esok harinya, polisi menangkap Man dan LI di gang Teluk Melano, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Hasil interogasi keduanya, narkoba yang dimiliki adalah milik Dar.

"Dari percakapan bahwa Narapidana Dar. Dar memerintahkan agar Man menghitung jumlah keseluruhan ekstasi dan memisahkan 400 butir ke dalam kemasan, masing-masing 100 butir dan diantar ke sipir Rutan Kelas II A Pontianak, Wahyu alias Pajang. Setelah itu tim menghitung jumlah keseluruhan dari pil ekstasi yaitu 2.056 butir, dan tim juga memisahkan 400 butir sesuai dengan perintah dari narapidana Dar," lanjutnya.

Kemudian tim gabungan menangkap petugas Sipir Rutan Kelas II A Pontianak, Wahyu sedang mengambil bungkusan narkoba dari Dar di Jalan Sungai Raya Dalam di depan Kompleks Permata Khatulistiwa.

"Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap petugas Sipir Rutan Kelas II A, dan dari hasil interogasi bahwa petugas sipir diperintahkan oleh narapidana Dar dengan upah sebesar Rp 500.000," terang Nanang.

Tim gabungan lantas penjemputan Dar dan narapidana lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, yaitu Andi dan Burhanudin di Rutan Kelas II A Pontianak.

"Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Baca juga:
Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK
Simpan 37 paket sabu dalam kondom, tiga napi Lapas Jelekong diperiksa
Kepala BNK Berau: Lapas sudah berfungsi jadi sekolah tinggi narkoba
IRT di Sragen nekat selundupkan sabu ke lapas pakai pasta gigi
Bandar narkoba Lapas Lubuk Pakam bayar Rp 50 juta per minggu ke sipir
Tangkap sipir & napi Lapas Lubuk Pakam, BNN gagalkan peredaran 36,5 Kg sabu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.