Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK
Merdeka.com - Meski berada di dalam penjara, Al Hafis tetap nekat memesan narkoba jenis sabu melalui aplikasi GO-SEND dari GO-JEK. Perbuatan narapidana berusia 34 tahun itu diketahui napi lainnya lalu dilaporkan kepada sipir Lapas Pekanbaru tempatnya mendekam.
"Pesanan sabu milik pelaku Alhafis diperiksa petugas Sipir Lapas Pekanbaru, setelah dibuka ternyata isinya sabu," ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi kepada merdeka.com, Kamis (4/10).
Pribadi menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Hafis merupakan tahanan Lapas Klas II A Pekanbaru. Hafis meminta tolong melalui narapidana lain untuk menjemput paketnya di depan pintu masuk Lapas.
"Pelaku memesan sabu melalui GO-JEK atau GO-SEND, setelah itu napi David memberitahukan kepada petugas bernama Ronal bahwa pelaku meminta tolong ambilkan paketnya dan ada uang rokoknya yang ada di pesanan tersebut," jelasnya.
Napi yang memberikan informasi itu merasa curiga kemudian meminta petugas Lapas untuk memeriksa pesanan tersebut jika telah datang. Kemudian mereka menunggu pesanan sabu itu datang. Tak lama kemudian, pengemudi GO-JEK pun datang ke pintu Lapas sambil memberitahukan adanya pesanan dari Hafis yang tidak diketahui isinya.
"Setelah itu paket yang dibawa petugas GO-JEK digeledah dan ditemukan dalam bungkus bubur hitam. Ada sebuah bungkusan plastik warna bening, setelah dibuka ternyata berisi sabu," jelas Pribadi.
Kemudian sipir Lapas langsung menghubungi personel Polsek Bukit Raya. Tidak lama kemudian pihak polisi langsung datang dan membawa tersangka Hafis beserta dengan barang bukti yang ditemukan.
Barang bukti bungkus plastik bening berles merah yang berisi sabu. 1 bungkus plastik pembungkus bubur hitam, 2 buah handphone. Pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Kita cari tahu siapa yang mengirim sabu ke tersangka ini. Untuk penyidikan kasus ini, kita memeriksa saksi dari napi, sipir hingga pengemudi GO-JEK," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya