Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK

Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK napi lapas Pekanbaru pesan sabu dengan gojek. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Meski berada di dalam penjara, Al Hafis tetap nekat memesan narkoba jenis sabu melalui aplikasi GO-SEND dari GO-JEK. Perbuatan narapidana berusia 34 tahun itu diketahui napi lainnya lalu dilaporkan kepada sipir Lapas Pekanbaru tempatnya mendekam.

"Pesanan sabu milik pelaku Alhafis diperiksa petugas Sipir Lapas Pekanbaru, setelah dibuka ternyata isinya sabu," ‎ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi kepada merdeka.com, Kamis (4/10).

‎Pribadi menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Hafis merupakan tahanan Lapas Klas II A Pekanbaru. Hafis meminta tolong melalui narapidana lain untuk menjemput paketnya di depan pintu masuk Lapas.

"Pelaku memesan sabu melalui GO-JEK atau GO-SEND, setelah itu napi David memberitahukan kepada petugas bernama Ronal bahwa pelaku meminta tolong ambilkan paketnya dan ada uang rokoknya yang ada di pesanan tersebut," jelasnya.

Napi yang memberikan informasi itu merasa curiga kemudian meminta petugas Lapas untuk memeriksa pesanan tersebut jika telah datang. Kemudian mereka menunggu pesanan sabu itu datang. Tak lama kemudian, pengemudi GO-JEK pun datang ke pintu Lapas sambil memberitahukan adanya pesanan dari Hafis yang tidak diketahui isinya.

"Setelah itu paket yang dibawa petugas GO-JEK digeledah dan ditemukan dalam bungkus bubur hitam. Ada sebuah bungkusan plastik warna bening, setelah dibuka ternyata berisi sabu," jelas Pribadi.

Kemudian sipir Lapas langsung menghubungi personel Polsek Bukit Raya. Tidak lama kemudian pihak polisi langsung datang dan membawa tersangka Hafis beserta dengan barang bukti yang ditemukan.

Barang bukti bungkus plastik bening berles merah yang berisi sabu. ‎1 bungkus plastik pembungkus bubur hitam, ‎2 buah handphone. Pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Kita cari tahu siapa yang mengirim sabu ke tersangka ini. Untuk penyidikan kasus ini, kita memeriksa saksi dari napi, sipir hingga pengemudi GO-JEK," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP