3 Eks pegawai pencuri Rp 332 juta milik bekas kantor dibekuk
"Ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diancam hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Anggaito.
Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan tiga orang mantan karyawan yang membobol brankas penyimpanan dibekas kantornya, PT. Turangga Wahana Putra yang berada di Jalan Imogiri km 4,5, Bantul. Ketiga pelaku yang berinisial H alias Dayat (27), DS alias Simon (29) dan RZ (27) ini membobol mantan tempat kerjanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, aksi pembobolan brankas kantor distributor minuman ringan ini dilakukan oleh mantan karyawannya terjadi pada Senin (27/6) yang lalu. Akibat pembobolan ini, PT Turangga Wahan Putra kehilangan uang sebesar Rp 332 juta.
"Saat dibobol di dalam brankas ada uang sebanyak Rp 400 juta. Tetapi hanya diambil Rp 332 juta oleh para pelaku. Sisanya masih ada di dalam brangkas," ungkap Anggaito, Kamis (13/7).
Anggaito menuturkan bahwa dibutuhkan waktu hampir satu bulan untuk mengungkap kasus pembobolan brangkas tersebut. Saat olah Tempat kejadian perkara (TKP), kata Anggaito, tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu masuk ke dalam ruang penyimpanan uang.
"Kami menduga pelakunya orang dalam. Setelah dilakukan olah TKP secara intensif dan penyelidikan akhirnya dugaan pembobolan brangkas mengarah kepada pelaku berinisial H. H pernah bekerja di sana dan diberhentikan karena bermasalah," ucap Anggaito.
Anggaito menyampaikan bahwa saat ditangkap, H berada didalam tahanan Mapolres Bantul, lanjut Anggaito, H mendekam di tahanan karena terlibat kasus penggelapan.
"Saat kami periksa, H mengakui perbuatannya. H mengaku dalam menjalankan aksinya membobol brangkas dibantu oleh dua rekannya yaitu DS dan RZ. Keduanya pun berhasil kami amankan," urai Anggaito.
Anggaito menjelaskan dari ketiga pelaku, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol brangkas. Di antaranya adalah 1 buah brankas yang sudah dirusak, 1 buah serkel atau gerindra listrik, 1 buah palu besi , 1 buah betel, 1 buah kunci ring pas.
"Ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diancam hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Anggaito.
Baca juga:
Maling ini selalu curi pakaian dalam wanita di rumah yang disatroni
Mabuk berat, pencuri HP nyaris tewas dikeroyok warga Wirobrajan
Pria ini tega tipu dan curi motor milik pengamen difabel
Keranjingan judi game online, 9 ABG bobol pura di Bali
Butuh biaya pernikahan, Ibrahim curi uang Rp 9 juta tetangga