22 Orang Ditangkap Polres Karangasem karena Miliki dan Buat Surat Vaksin Palsu
Ia menerangkan, terungkapnya pembuatan surat vaksin palsu ini berawal para rombongan ABK sebanyak 31 orang memasuki Terminal 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, pada Kamis (26/8).
Polres Karangasem, Bali, menangkap 22 Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaku pembuat surat vaksin palsu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, ke Pelabuhan Lembar, Lombok.
Para tersangka ini, berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
"Saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, di Mapolres Karangasem, Bali, Senin (30/8).
Ia menerangkan, terungkapnya pembuatan surat vaksin palsu ini berawal para rombongan ABK sebanyak 31 orang memasuki Terminal 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, pada Kamis (26/8) dengan menggunakan dua kendaraan yaitu bus dan mobil Toyota Innova.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ditemukan 18 ABK menggunakan surat vaksin palsu dan 2 koordinator RH dan YR dan langsung diamankan.
"Dari hasil pengembangan 18 ABK menggunakan surat keterangan vaksin palsu. Sedangkan 13 (ABK) lainnya tidak menggunakan, karena 13 orang lainnya tidak mau. Yang, pertama mereka tahu bahwa vaksin itu gratis, yang kedua surat vaksin adalah palsu. Tapi kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap kasus yang terjadi," ungkapnya.
Kemudian, polisi langsung mencari dalang pembuatan surat dan diketahui ada di Lombok. Yaitu, YH dan AH dan pada Jumat (27/8) mereka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Karangasem, Bali.
Ia menerangkan, dari masing- masing pelaku dalam beraksi melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.
"Tersangka inisial I dan tersangka inisial SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu," ujarnya.
"Selanjutnya, tersangka inisial YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat atau mencetak surat vaksin palsu dengan format dan contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH, dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli. Dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk pembuatan surat vaksin palsu itu di Lombok tetapi dipergunakan di Bali. Ia juga mengatakan, bahwa para ABK baru pulang berlayar setelah 6 bulan berlayar dan akhirnya mereka bersandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Selasa (24/8) dan kemudian dijemput untuk menyeberang ke Lombok pada Kamis (27/8).
"Jadi, untuk satu (surat vaksin palsu) diminta kepada ABK Rp 200 ribu. Kalau hasil pemeriksaan baru satu kali melakukannya," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 surat vaksin Covid-19 palsu, 2 buah handphone merek Xiaomi, 1 buah handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 3.400.000.
Selain itu, juga diamankan 1 unit kendaraan bus Nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 unit laptop merk Lenovo warna merah, 1 unit layar monitor, 1 unit printer merk Epson L3100 dan uang tunai sebesar Rp 250.000 untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujarnya.
Baca juga:
Calon Penumpang Pesawat Diduga Palsukan Surat Validasi KKP Kendari dan Tes PCR
Palsukan PCR, Dua Mahasiswa Pekanbaru yang Kuliah di Turki Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Antigen di Tangerang
Palsukan Surat Vaksin dan Rapid Test, Dua Sopir di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap
Ubah Hasil Positif Jadi Negatif, Calon Penumpang Diamankan di Bandara Tjilik Riwut
Polres Klaten Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Palsu