Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Surat Vaksin dan Rapid Test, Dua Sopir di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap

Palsukan Surat Vaksin dan Rapid Test, Dua Sopir di Pelabuhan Gilimanuk Ditangkap borgol. shutterstock

Merdeka.com - Dua sopir yang mengangkut penumpang dari Bali menuju Jawa ditangkap kepolisian Polres Jembarana, Bali. Mereka, ditangkap karena membuat surat rapid test dan vaksin palsu untuk meloloskan para penumpangnya.

Para pelaku itu, bernama Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28). Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, saat mengangkut penumpang.

"Iya, kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembrana, Bali, Rabu (18/8).

Ia menerangkan, pelaku ditangkap di hari yang berbeda. Pelaku Supriadi Holifin ditangkap pada Selasa (17/8) dan pelakuAbdul Halim pada Rabu (18/8). Sementara, untuk kedua pelaku tersebut modusnya sama berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain.

"Kedua sopir ini, sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk," imbuhnya.

Sementara, barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyebrangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan sebuah handphone. Selain itu, surat rapid tes dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke travel.

Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi Covid-19.

"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," ujarnya.

Sementara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran

Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran

Awak media sempat menjelaskan isi spanduk yang dimaksud. Setelah mendapatkan penjelasan, Gibran menjawab santai.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil

Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil

Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil

Baca Selengkapnya