Polres Klaten Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Palsu
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menbongkar sindikat pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni YNH (29) warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan dan EP (29) warga Desa Blimbing, Karangnongko, Klaten.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari media sisial terkait pembuatan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2021, pihaknya mengamankan dua orang penyebar informasi pembuatan sertifikat tersebut di rumah masing-masing. Keduanya juga berperan langsung dalam pembuatan dan pengeditan fotokopi KTP dari warga pembuat sertifikat.
“Kita telah menetapkan kedua tersangka. Inisial Y dan inisial E, warga Jogonalan dan warga Karangnongko,” ujar Andriansyah, Kamis (12/8).
Menurut Andriansyah, masyarakat yang membuat sertifikat palsu dikenakan biaya sekitar Rp 70.000 per orang. “Walaupun warga belum melaksanakan vaksin, tapi dia bisa mengedit, termasuk barcode-nya,” katanya.
Selain kedua tersangka, pihaknya guga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu, seperangkat komputer untuk mencetak kartu dan 4 buah handphone yang digunakan untuk menyebar informasi.
“Kita terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk jumlah korban. Ia yakin korban pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut lebih dari 50 orang.
“Untuk korban di daerah lain masih kita lakukan pendalaman. Karena di media sosial itu mereka mengumumkan bisa membuat sertifikat palsu itu,” katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaKalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai
Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaKawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi
Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca Selengkapnya