LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

20 Orang demo Polri minta pemilik akun Twitter @ypaonganan bebas

"Presiden rakyat pasti bebaskan Ongen, setop kriminalisasi, bebaskan Ongen," tegas Asep.

2015-12-21 16:30:07
Twitter
Advertisement

Dua puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Penyelamat Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, meminta Mabes Polri segera membebaskan Yulius Paonganan alias Ongen (45) pemilik akun Twitter @ypaonganan ditahan atas kasus pornografi serta UU ITE setelah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami turut berduka cita atas matinya nilai-nilai demokrasi atas kebebasan bersuara dan berekspresi. Bebaskan Ongen, rakyat jangan bungkam. Kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Dokter Ongen adalah seorang akademisi yang sengaja dikriminalisasi oleh pemerintah melalui demokrasi," tutur Asep dalam aksinya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Besok, Asep mengaku akan menggelar aksi serupa di Istana Negara untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar membebaskan Ongen. Tidak hanya itu, Asep menuturkan, akan meminta Jokowi tidak antikritik.

"Presiden rakyat pasti bebaskan Ongen, setop kriminalisasi, bebaskan Ongen," tegas Asep.

Diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.

Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Karena menggungah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Bareskrim tahan pemilik akun Twitter @ypaonganan
Hina Jokowi di media sosial, orang-orang ini ditangkap polisi
Dibekuk polisi, pemilik akun @ypaonganan dosen dan pemred majalah
Pemilik akun @ypaonganan dibekuk karena konten porno di foto Jokowi
Polisi amankan HP dan laptop dari rumah pemilik akun @ypaonganan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.