Bareskrim tahan pemilik akun Twitter @ypaonganan
Merdeka.com - Pemilik akun Twitter @ypaonganan resmi ditahan oleh Bareskrim Polri mulai malam ini. Polisi khawatir, tersangka bisa menghilangkan barang bukti yang belum ditemukan pada saat penangkapan di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) tadi pagi.
"Ada kekhawatiran kita akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan serta pertimbangan lain penyidik," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Sebelumnya diberitakan, Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap pemilik akun twitter @ypaonganan di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) pagi tadi. Dia ditangkap lantaran menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito pelaku telah menyisipkan tulisan berbau porno dalam foto Jokowi itu.
"Pelapornya bukan Presiden Jokowi dan dalam gambar tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang. Diakui tersangka foto itu dapat kiriman dari orang lain, di-save tapi yang jadi masalah tulisan itu," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Selain itu, polisi juga menduga Yulius telah menebar kebencian dalam akun media sosialnya. Untuk itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut.
"Penyidik melihat tulisan, menganalisa dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit. Polri selama ini sudah melakukan tugas pada enam terkait keluarkan SE ujaran kebencian, salah satu langkah atau bagian daripada upaya kita mencegah sarana elektronik yang dimiliki untuk merugikan orang lain," ujar dia.
Bambang tak membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Bahkan, saat ini, penyidik terus mendalami keterangan Yulius untuk mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat.
"Apakah nanti ada yang lain atau pihak lain masih di dalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya