LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Cleaning Service RSUP Sintanala Tangerang Segera Diadili

Kejari Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Sintanala, YY dan NA, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/6).

2021-06-10 00:00:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejari Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Sintanala, YY dan NA, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/6).

"Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021. Terdakwa berinisial YY dan NA selanjutnya akan melaksanakan sidang perdana 15 Juni 2021," ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (9/6).

NA merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala. Sementara itu, YY adalah pengusaha jasa kontraktor.

Advertisement

NA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang. "Satu terdakwa lain YY menjadi tahanan kota karena suatu penyakit," jelas dia

YY dan NA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa Cleaning Service RS Sintala, Kota Tangerang. Proyek itu menggunakan dana dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.

Sobrani memaparkan, ditemukan kerugian negara dari jumlah anggaran sebesar Rp3,8 miliar itu. "Hitungan kami, total kerugian dari Tipikor tersebut Rp655 juta lebih," terang Sobrani.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap NA dan YY didasarkan hasil penyidikan.

"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga:
Kejagung Tahan Eks Komisaris PT CTSP Terkait Korupsi Izin Tambang
Pembentukan PT TMI untuk Pengadaan Alutsista Rp1,7 Kuadriliun Dinilai Rawan Korupsi
Kejati Banten Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
Alasan Hakim Ubah Saksi Ahli Dari JPU jadi Saksi Fakta pada Sidang Edhy Prabowo Cs
Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.