Kejagung Tahan Eks Komisaris PT CTSP Terkait Korupsi Izin Tambang
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang terkait dugaan kasus dugaan korupsi Proses Pengalihan Izin Usaha Pembangunan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Tiga orang itu yakni YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
"Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Rabu (9/6).
"Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT. CTSP tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT CTSP oleh PT ICR," sambungnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, satu orang langsung dilakukan penahanan yakni MTM yang berstatus sebagai tersangka.
"MTM selaku Mantan Komisaris PT. CTSP tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Juni 2021-28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sebutnya.
Peran dari MTM dalam perkara tersebut yakni telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92.500.000.000, walaupun belum dilakukan due dilligence.
Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, bekerjasama untuk menyiasati seolah-olah menanam saham Rp1.250.000.000 di PT. CTSP supaya PT. CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI).
"Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000, dari hasil akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR. Tersangka MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT. TMI periode 2009-sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja," jelasnya.
Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
"Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya