Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui

Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui Mantan Kepala Desa Sindangasih Dedy Setiadi di Mapolres Cianjur, Selasa (8/6). ©Antara/Ahmad Fikri

Merdeka.com - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tiga mantan kepala desa (kades) di Cianjur dalam enam bulan terakhir. Mereka masuk bui karena disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan kepala desa itu umumnya menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk memperkaya diri sendiri, seperti untuk membeli kendaraan dan lain-lain.

"Yang terbaru kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Dedy Setiadi . Dia telah menggelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," kata Rifai di Cianjur, Selasa (8/6).

Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan Dedy sebagai tersangka. Petugas menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018, serta dua fotokopi SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, fotokopi rekening pencairan dana, fotokopi surat pembentukan Bumdes, dan surat pengangkatan kades.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019. Dia dinilai merugikan negara sebesar Rp304.000.000. Perkara korupsi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seorang lagi yang ditangkap yakni Dadan S, mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp900.000.000.

"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yang kita tangkap karena melakukan korupsi DD," jelas Rifai seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi di desa lain. "Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan dana desa," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP