2 Teknisi curi modul transmisi sinyal 4G milik Telkomsel di Balikpapan
Kasus itu sendiri, dilaporkan Telkomsel, pada 12 Juli 2017, setelah kehilangan perangkat modul pada Base Transceiver Station (BTS) 4G milik mereka, di banyak lokasi di Balikapapan.
Tim Jatanras Polres Balikpapan meringkus 2 pencuri modul transmisi sinyal 4G milik Telkomsel, Agus Prasetyo (31) dan Septian Hadi (22), di Magetan, Jawa Timur. Keduanya kini meringkuk di Penjara Polres Balikpapan.
Keterangan diperoleh, di Magetan, saat diciduk bersama dengan tim Reskrim Polres Magetan, Minggu (17/12) lalu, keduanya baru saja mencari belut di sawah. Tidak perlu lama, keduanya pun dibawa pulang ke Balikpapan.
Kasus itu sendiri, dilaporkan Telkomsel, pada 12 Juli 2017, setelah kehilangan perangkat modul pada Base Transceiver Station (BTS) 4G milik mereka, di banyak lokasi di Balikapapan.
"Keduanya ini, pekerjaannya adalah teknisi sub kontraktor perusahaan telekomunikasi," kata Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (19/12) sore.
Dari interogasi dan hasil penyidikan terhadap keduanya, mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian modul 4G di 9 lokasi tower BTS. "Pelaku ini juga mengaku beraksi serupa di Samarinda. Keterangannya itu masih dalam pengembangan tim Reskrim ya," ujar Tri.
Tri menerangkan, pelaku juga menerangkan aksi pencurian yang mereka lakukan, dilakukan dalam 7 hari, pada tanggal 6-12 Juli 2017 lalu.
"Untuk sementara, barang bukti yang kita amankan berupa 2 kunci segitiga khusus untuk kunci boks modul, 2 telepon selular, buku tabungan dan kartu ATM," tambah Tri.
Dalam modusnya, para pelaku mencuri modul pada BTS 4G, dengan cara merusak gembok pagar tower, dan juga diantaranya memanjat pagar yang mengelilingi tower.
Setelah berhasil masuk ke ruang kontrol, lanjut Tri, pelaku lantas membuka boks modul dengan menggunakan kunci segitiga yang mereka punya. Perangkat modul kemudian dijual kepada penadah, berinisial D, yang kini dalam buruan kepolisian.
"Dalam laporannya, Telkomsel kehilangan 48 unit modul. Jadi, setelah mengamankan kedua pelaku, tim Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti yang saya sebutkan tadi ya," ungkapnya.
Kedua pelaku, Agus dan Septian, kini meringkuk di penjara Polres Balikpapan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Memang, imbas dari pencurian modul 4G itu, berdampak buruk menurunnya kualitas sinyal operator selular, menjangkau suatu kawasan.
Baca juga:
Puluhan kali curi kambing, Restu ditangkap polisi
Tepergok curi helm, Ramadhan nangis di kantor polisi telepon orang tua
Hilangkan jejak, komplotan curanmor di Kutai Barat memereteli 23 motor
Ditinggal mengungsi, Pura Soaka di Bali dibobol maling
Tepergok curi sepatu jemaah masjid, Suhartono nyaris tewas dihajar massa