LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya Dibekuk

Ade, dijelaskan Kapolres, saat itu berupaya mengejar keduanya dan berhasil ditemukan di warung milik Ayuni dan Rudi saat tengah membeli rokok. Ade pun saat itu langsung menanyakan perihal uang yang diterimanya karena ia menduga palsu.

2021-10-06 23:03:00
uang palsu
Advertisement

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Dua orang ditangkap setelah mendapat laporan dari pemilik warung yang curiga dengan uang yang digunakan untuk membeli rokok di tempatnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik salah satu warung di Desa Pamoayanan, Kecamatan Kadipaten, Kota Tasikmalaya.

"Saat itu, pemilik warung bernama Ade kedatangan dua orang yang memberi rokok di tempatnya. Saat menerima uang, Ade ini curiga dengan uang yang diterima dan hendak mengembalikan uang tersebut. Namun keduanya ternyata malah langsung pergi menggunakan motor," ungkapnya, Rabu (6/10).

Advertisement

Ade, dijelaskan Kapolres, saat itu berupaya mengejar keduanya dan berhasil ditemukan di warung milik Ayuni dan Rudi saat tengah membeli rokok. Ade pun saat itu langsung menanyakan perihal uang yang diterimanya karena ia menduga palsu.

Tidak hanya bertanya, menurut Kapolres Ade juga sempat memeriksa tas yang dibawa dua pelaku dan menemukan sejumlah uang palsu dengan nominal Rp50 ribu dan beberapa bungkus rokok. "Pemilik warung bernama Rudi melaporkan dua orang tersebut ke Polsek Kadipaten. Ada dua orang yang kita amankan, inisial HS dan AP," jelasnya.

Keduanya, dikatakan Kapolres, langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa mereka memang mencetak uang palsu di rumahnya, di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya tidak memperjualbelikan uang palsu it uke orang lain namun digunakan untuk keperluan mereka sendiri. Keduanya, mengedarkan uang palsu di warung atau toko kecil dan mendapatkan uang kembalian dan rokok.

Dalam kasus tersebut, diakui Kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 214 lembang uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang asli, sepeda motor, puluhan bungkus rokok, printer, pylox, dan mesin laminasi.

"Kepada kedua tersangka kita kenakan pasal 36 dan/atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Kapolres.

Baca juga:
Edarkan Uang Palsu Hingga Ratusan Juta Rupiah di Depok, Empat Residivis Diciduk
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Boyolali, Nilai Hingga Rp469,3 Juta
Bareskrim Ungkap Tersangka Pemalsuan Uang di Jakarta
Bareskrim Polri Ungkap Tiga Jaringan Pemalsuan Uang Rupiah dan Dolar Amerika
Narkotika dan Ribuan Lembar Uang Palsu di Kota Bogor Dimusnahkan
Modus Beli HP di Malam Hari, Seorang Warga Jembrana Ternyata Pakai Uang Palsu

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.