2 Pejabat Kemenperin diperiksa terkait kasus dwelling time
Dalam kasus dwelling time, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi juga penyuapan dalam proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kali ini, kepolisian memeriksa pihak Kementerian Perindustrian guna dimintai keterangannya atas kasus tersebut.
"Hari ini kita akan memanggil dua saksi dari Kementerian Perindustrian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8).
Namun, Iqbal enggan merinci siapa saja yang akan dipanggil oleh penyidik. Dirinya hanya mengatakan, pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Yang penting level pejabat di Kementerian Perindustrian. Kita panggil untuk dimintai keterangan," ucap Iqbal.
Dalam kasus dwelling time, polisi telah menetapkan lima orang tersangka termasuk wanita berinisial L. Sementara empat tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.
Kasus tersebut terkuak atas kehadiran Presiden Joko Widodo alias Jokowi, memantau kinerja para kerja. Di mana dwelling time membuat perekonomian Indonesia melemah.
Baca juga:
Tersangka dwelling time punya kantor pribadi jalankan bisnis SPI
Polda Metro sudah periksa 7 saksi dalam kasus dwelling time
Kasus dwelling time, polisi periksa lima pejabat Kemendag
Tak cuma di Priok, Bareskrim usut 'dwelling time' di pelabuhan lain
PPATK: Suap 'Dwelling Time' libatkan beberapa kementerian
PPATK: Suap 'Dwelling Time' libatkan beberapa kementerian
Momen muktamar Muhammadiyah Amin Rais masih galak kritik Jokowi
Belasan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dwelling time