LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Kali mangkir panggilan KPK, sopir sekretaris MA dicegah

"Kita akan melakukan panggilan lagi," kata Yuyuk.

2016-05-16 12:58:43
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri ke direktorat imigrasi terhadap Royani yang merupakan sopir pribadi dari sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pencegahan diajukan per tanggal 4 Mei 2016.

"Untuk 6 bulan ke depan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (16/5).

Terhitung sudah dua kali Royani mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait suap pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Saat disinggung kemungkinan Royani akan dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, Yuyuk mengatakan KPK tidak akan melakukannya. "Kita akan melakukan panggilan lagi," katanya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya, keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300

Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan KPK menegaskan masih mendalami lebih lanjut.

Baca juga:
KPK masih menduga Andri 'bermain' sendiri dalam kasus suap MA
Dalami kasus suap kasubdit perdata, Sekjen MA dipanggil KPK
Diperiksa KPK 9 jam, sekretaris MA mengaku ditanya tugas pejabat MA
Kuasa hukum Awang sebut kasus suap pejabat MA inisiatif Ichsan
Kasus suap kasubdit perdata, sekretaris MA tak hadiri panggilan KPK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.