Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap kasubdit perdata, sekretaris MA tak hadiri panggilan KPK

Kasus suap kasubdit perdata, sekretaris MA tak hadiri panggilan KPK Andri Tristianto Sutrisna usai diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri Tristianto Sutrisna (ATS), kasubdit kasasi perdata khusus pada Mahkamah Agung, terkait suap untuk kasus penundaan pengiriman putusan kasasi Ichsan Suaidi.

"Iya (dijadwal pemeriksaan) tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Stafnya datang bawa surat ," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (31/3).

Yuyuk mengatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada rapat penting yang tidak bisa ditinggal. Nantinya, KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk Nurhadi.

Seperti diketahui, KPK pada Januari lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agat salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.

Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP