LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Bandar jaringan Aceh-Medan simpan kardus isi 10 kg sabu ditutup sandal

"M saat itu mengendarai Becak Motor (Bentor). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram."

2018-10-16 12:27:20
Kasus Narkoba
Advertisement

Dua pengedar narkoba jaringan Aceh dan Medan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari tangan keduanya, M (25) dan AG (29) petugas menyita 10 Kg sabu.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Medan adanya pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

"Pada Kamis 11 Oktober 2018, sekitar pukul 14.15. Petugas BNN bersama Subdit narkotika Bea Cukai pusat berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial M (25)," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10).

Advertisement

Arman pun menjelaskan, M ditangkap oleh petugas saat berada di pertigaan lampu merah Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara.

"M saat itu mengendarai Becak Motor (Bentor). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram," jelasnya.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dari penangkapan M, petugas pun selanjutnya menangkap AG. Saat itu, AG mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah tetangganya.

Advertisement

"Setelah kedua pelaku diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka AG dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam kardus bekas yang ditutup sandal bekas," ujarnya.

"Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu sebanyak 10 kilogram sabu," sambungnya.

Ancaman Hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang.Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Baca juga:
Dua penyelundup 100 Kg sabu dari Malaysia ke Medan dijatuhi hukuman mati
Paman dan ponakan di Surabaya edarkan 6,2 kg sabu asal China
50 Kg sabu yang diungkap BNN di Medan mirip tangkapan besar Kepri dan Anyer
Pengiriman 50 Kg sabu digagalkan, BNN tangkap 7 tersangka
Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK
Bareskrim gagalkan penyelundupan 20 kg sabu dari Malaysia

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.