LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

1.493 Napi Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi, 13 Langsung Bebas

Kadek Anton menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Kelas II A Tangerang, akan memberikan remisi umum kepada 1.493 narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

2021-08-17 06:33:00
Remisi Narapidana
Advertisement

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, kembali memberikan remisi umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.

"Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Kadek Anton Budiharta, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dikonfirmasi, Senin (16/8).

Kadek Anton menjelaskan, penyerahan remisi kepada para narapidana itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Selasa (17/8). Pemberian remisi umum itu, dilakukan secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Advertisement

Kadek Anton menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Kelas II A Tangerang, akan memberikan remisi umum kepada 1.493 narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021. Ada sebanyak 13 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II," katanya.

Dia menerangkan bahwa, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, Kalapas Kelas II A Tangerang, berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.

Advertisement

"Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kadek Anton.

Lebih detil, dia menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," jelas dia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga:
536 Narapidana Rutan Salemba dapat Remisi HUT RI
17 Napi Korupsi di Sukamiskin Dapat Remisi, Tak Berlaku untuk Setya Novanto
7.154 Narapidana di Jawa Tengah Mendapat Remisi HUT ke-76 RI
Kemenkum HAM Beri Remisi 17 Agustus kepada 134.430 Napi, 2.491 Langsung Bebas
1.942 Narapidana di Bali Dapat Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-76

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.