LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

14.060 Napi di Wilayah Jabar Mendapat Remisi HUT RI ke-74

"Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang," ucap Liberty, Sabtu (17/8/2019).

2019-08-17 23:32:00
HUT ke-74 RI
Advertisement

Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia (RI). Kebijakan itu diberikan melalui melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Liberty Sitinjak menyatakan sudah mengusulkan remisi dari seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan se-Jabar yang terdiri enam rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan.

"Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang," ucap Liberty, Sabtu (17/8/2019).

Advertisement

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang. Terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang," tuturnya.

Pemberian remisi ini, lanjut Liberty, dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sementara itu Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 bagi narapidana dan anak yang harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

Advertisement

Diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Kondisi kelebihan isi penghuni pun tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif.

"Dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif," ujar Daud membacakan sambutan Menkumham, Yasonna Laoly.

Ia pun berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI di tahun 2019 untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.

Baca juga:
Ribuan Napi di Rutan Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Mantan Ketua Bawaslu Garut Dapat Remisi di HUT RI ke-74
6.556 Napi di Jateng Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 9,9 Miliar
5.829 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi HUT RI
16.503 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT ke-74 RI, 368 Orang Langsung Bebas
71 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Anak, 2 Langsung Bebas

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.