Mantan Ketua Bawaslu Garut Dapat Remisi di HUT RI ke-74
Merdeka.com - Mantan Ketua Bawslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri yang terjerat kasus suap dalam Pilkada 2018 mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, Sabtu (17/8). Ia mendapatkan remisi bersama warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut.
Ketua Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy menyebut bahwa di hari ulang tahun Republik Indonesia ke 74 terdapat 629 orang yang mendapatkan remisi dari 945 total jumlah warga binaan di tempatnya.
"23 orang di antaranya bebas pada hari ini, termasuk mantan Ketua Bawaslu bebas hari ini. Administrasinya diurus dulu nanti bisa langsung keluar," ujar Boy usai penyerahan remisi, Sabtu (17/8).
Heri diketahui terbukti menerima suap terkait pemilih kepala daerah Garut bersama mantan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat. Ia pun kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.
Saat Heri menerima surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan Bupati Garut, ia sempat menangis. Ia pun kemudian mendapat pelukan dari Rudy Gunawan usai menyerahkan SK tersebut. Heri sendiri disebut Boy mendapat remisi selama dua bulan.
"Kebanyakan remisinya tiga bulan. Ada 216 orang yang menerima remisi 3 bulan itu. Paling tinggi dapat remisi enam bulan," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya