1.358 Data Pemilih Pemilu 2019 di Purbalingga Berpotensi Bermasalah
Sebanyak 1.358 data pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Purbalingga berpotensi bermasalah. Mayoritas data bermasalah yakni pemilih potensi ganda sebanyak 749.
Sebanyak 1.358 data pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Purbalingga berpotensi bermasalah. Mayoritas data bermasalah yakni pemilih potensi ganda sebanyak 749.
Ketua Bawaslu Imam Nurhakim mengatakan, potensi data pemilih bermasalah tersebut merupakan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 ( DPTHP-2). Pengawasan dilakukan sejak ditetapkan DPHTP-2 pada tanggal 11 Desember 2018 sampai tanggal 17 Januari 2019.
Iman merinci bawaslu masih menemukan sejumlah data pemilih berpotensi bermasalah, antara lain pemilih potensi ganda sebanyak 749 data pemilih. Pemilih sudah meninggal sebanyak 380 data pemilih. Pemilih Invalid sebanyak 9 data pemilih. Pemilih di bawah umur sebanyak 1 data pemilih. Pemilih anggota Polri sebanyak 1 data pemilih.
"Ada pula pemilih pindah domisili sebanyak 158 data pemilih," katanya, Sabtu (19/1).
Kemudian data pemilih tidak dikenal sebanyak dua. Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak 8 data pemilih. Pemilih Potensi DPK (Daftar Pemilih Khusus) sebanyak 50 data pemilih.
"Data-data berpotensi bermasalah tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 17 Januari 2019 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan," katanya.
Catur Sigit Prasetyo salah satu komisioner KPU Purbalingga Divisi Pemutahiran Data Pemilih (Mutarlih) mengatakan akan segera merapatkan hasil temuan Bawaslu.
"Besok Senin akan dirakorkan sesuai petunjuk di provinsi, karena terkait dengan aplikasi. Kita perbaiki manual dahulu," pungkasnya.
Baca juga:
21 Narapidana Lapas Wanita di Semarang Terancam Kehilangan Hak Politik
Jelang Pemilu, Ditjen PAS Lakukan Rekam Cetak e-KTP bagi Napi di Lapas
Pilpres 2019, KPU Kesulitan Mendata Narapidana di Bali
2.991 Orang Gangguan Jiwa di Aceh Masuk DPT Pemilu 2019
Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU
Pemilu 2019, 2.891 Pemilih di Tangerang Tak Penuhi Sarat