LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

11 orang ditangkap diduga makar, Din Syamsuddin sebut berlebihan

Din menilai usulan Sri Bintang Pamungkas untuk menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) bukan upaya makar. Din juga melihat pernyataan Rachmawati Soekarnoputri tidak mengandung makna makar.

2016-12-05 13:43:21
Ahmad Dhani-Ratna Sarumpaet ditangkap
Advertisement

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin ikut angkat bicara terkait penangkapan 11 orang yang diduga ingin melakukan makar. Tuduhan makar terlalu berlebihan.

"Penangkapan dan isu makar berlebihan. Saya melihat tidak ada upaya makar yang dilakukan," ujar Din Syamsudin ketika ditemui di Sportodium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (5/12).

Din menilai usulan Sri Bintang Pamungkas untuk menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) justru masuk ke dalam ranah konstitusi. Bukan upaya penggulingan pemerintahan atau upaya makar.

Advertisement

"Saya kira masih dalam konteks konstitusi kita. Mereka dari dulu juga sudah keras (mengkritik pemerintahan). Saya kira tujuan mereka juga baik dan tidak ada ke arah makar," ucapnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga melihat pernyataan Rachmawati Soekarnoputri tidak mengandung makna makar. "Saya tidak melihat upaya putri Soekarno menggulingkan pemerintahan yang sah," ujarnya.

Seperti diketahui, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.

Advertisement

Ahmad Dhani menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.

Baca juga:
Polda Metro: Penyidik punya alat bukti tangkap Rachmawati dkk
Demokrat: Rachmawati di kursi roda, sulit dipahami menggagas makar
11 Aktivis ditangkap agar tak ganggu ibadah massa aksi 2 Desember
11 Orang dibekuk, Kapolri sebut pergerakan massa ke DPR gagal total
Tito sebut penangkapan purnawirawan TNI diketahui Jenderal Gatot
Kapolri ungkap alasan penangkapan Rachmawati dkk dilakukan subuh
Soal makar, DPR pertanyakan yang ditangkap aki-aki dan nini-nini

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.