10 WNA Tersangka Kasus Pemerasan Bermodus Telepon Seks Dideportasi dari Batam
10 warga asing itu dideportasi setelah ditangkap polisi karena memeras dengan modus telepon seks terhadap warga di negara China, beberapa waktu lalu.
10 Warga negara asing dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam. 10 warga asing itu dideportasi setelah ditangkap polisi karena memeras dengan modus telepon seks terhadap warga di negara China, beberapa waktu lalu.
"Kami deportasi pekan lalu. Kami deportasi ke negaranya," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam Tessa Harumdila di sela-sela kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly ke Batam, Rabu (19/1).
10 WNA itu dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan UU.
Dia mengatakan, seluruh WNA itu telah melakukan pelanggaran, mengganggu ketertiban dan keamanan negara. "Jadi memang harus kita tertibkan orang seperti itu. Dan dia baru melakukan itu yang pertama kali di Indonesia, maka kita deportasi," kata dia.
Menurut dia, sanksi deportasi dinilai cukup. Tidak sampai pidana.
"Deportasi sudah ampun-ampunan, tidak bisa masuk ke Indonesia lagi," kata dia.
Dia mengatakan, kasus itu telah menjadi atensi dari Kedutaan Besar China, mengingat kejahatan dilakukan di negara tersebut. Para tersangka hanya menjadikan Batam tempat memeras, karena pemerasan dilakukan terhadap orang China.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah WNA melakukan kejahatan serupa.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus telepon video seks yang dilakukan 10 orang warga negara asing yang berada di Kota Batam terhadap WNA lainnya yang berada di China.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara China dan seorang lainnya warga Vietnam, yaitu TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Kesemuanya diamankan di sebuah rumah di Kota Batam.
"Tersangka melakukan aksinya bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan TTP yang bertugas sebagai ikon dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya. Sedang sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video dan memeras. Aksi kejahatan itu menyasar warga negara China, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh para tersangka.
Baca juga:
2 Polisi Viral Minta 'Duit Damai' ke Turis Tunggu Sidang Internal di Polres Jembrana
Kapolres Jembrana Sebut Dua Polisi yang Peras Turis Terancam Dipecat
Puluhan WN China & Taiwan peras pejabat di negaranya dari Indonesia
Usai tipu kasir minimarket, WNA nyetir ugal-ugal & tabrak 4 pemotor di Depok
Mengaku tentara Amerika, pria WN Nigeria tipu WNI sampai Rp 78 juta
Ditipu Wanita Bandung Hingga Uang Habis, WN Irak Minta Dideportasi
Ditipu Wanita Bandung Hingga Uang Habis, WN Irak Minta Dideportasi
Mengaku Polisi, 2 WN Iran Curi Dompet Warga China di Bali