LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. OTOMOTIF

Jenis-Jenis Kecelakaan Ini dijamin Jasa Raharja, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan besaran santunannya bagi korban. Informasi lengkap di sini.

Sabtu, 01 Feb 2025 11:41:00
santunan kecelakaan
Jenis-Jenis Kecelakaan Ini dijamin Jasa Raharja, Ini Penjelasan Lengkapnya (merdeka.com)
Advertisement

Jasa Raharja memainkan peranan penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara (BUMN), Jasa Raharja memiliki tanggung jawab untuk mengelola asuransi bagi para pengguna jalan melalui program jaminan dan santunan kecelakaan.

Namun, tidak semua jenis kecelakaan termasuk dalam perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja. Terdapat kategori kecelakaan tertentu yang ditanggung berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Bagi para pengguna jalan, penting untuk memahami informasi ini agar mereka mengetahui hak dan perlindungan yang dapat mereka terima.

Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai kategori kecelakaan, siapa saja korban yang berhak menerima santunan, serta jumlah santunan yang ditawarkan oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang ada.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Jasa Raharja tidak menanggung semua jenis kecelakaan lalu lintas. Ada dua kategori utama kecelakaan yang dijamin oleh mereka, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

1. Kecelakaan Penumpang Transportasi Umum

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan kompensasi kepada penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan. Perlindungan ini mencakup semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang resmi dan sah.

Advertisement

2. Kecelakaan dengan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga

Kategori kecelakaan ini diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bantuan diberikan kepada individu yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, meskipun mereka tidak merupakan penumpang dari kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kriteria Korban yang Berhak Mendapat Santunan

Jasa Raharja menetapkan kriteria tertentu untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima santunan akibat kecelakaan. Agar dapat memperoleh perlindungan, korban harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

1. Individu yang menderita luka, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di darat, laut, atau udara.

2. Penumpang yang sah dalam angkutan umum yang terlibat dalam kecelakaan, termasuk perjalanan domestik atau perjalanan haji.

3. Korban kecelakaan di laut, seperti penumpang bus yang terlibat dalam kecelakaan kapal feri.

4. Pengguna jalan yang bukan penumpang tetapi mengalami kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

5. Korban kecelakaan yang jasadnya tidak ditemukan atau tidak memiliki ahli waris.

Besaran Santunan yang Diberikan Jasa Raharja

Jumlah bantuan yang diberikan oleh Jasa Raharja ditentukan oleh keadaan korban kecelakaan. Berikut adalah rincian bantuan yang tersedia:

- Meninggal Dunia: Rp50.000.000 untuk semua jenis moda transportasi (daratan, lautan, dan udara).

- Cacat Tetap: Hingga Rp50.000.000 tergantung pada tingkat kecacatan yang dialami.

- Biaya Pengobatan: Antara Rp20.000.000 hingga Rp25.000.000 untuk keperluan medis.

- Penguburan (tanpa ahli waris): Rp4.000.000.

- Biaya Ambulans: Rp500.000 untuk transportasi korban ke rumah sakit.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga korban dalam menghadapi keadaan darurat akibat kecelakaan.

Proses Pengajuan Klaim Jasa Raharja

Untuk memperoleh santunan, baik korban maupun keluarganya perlu mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan dokumen seperti laporan kepolisian, surat keterangan kematian (apabila korban meninggal dunia), serta identitas korban dan ahli waris.

2. Ajukan ke Kantor Jasa Raharja

Kunjungi kantor Jasa Raharja yang paling dekat untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Jika semua syarat terpenuhi, proses pencairan dana akan segera dilakukan.

3. Proses Verifikasi dan Pencairan

Setelah dokumen Anda diverifikasi, santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris atau pihak yang berhak.

Pentingnya Peran Jasa Raharja bagi Pengguna Jalan

Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para pengguna jalan. Melalui jaminan kecelakaan, baik korban maupun keluarganya dapat memperoleh bantuan keuangan yang membantu meringankan beban yang mereka hadapi.

Di samping itu, program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah dalam meningkatkan keselamatan di jalan. Mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan transportasi resmi sangatlah penting agar hak atas santunan ini dapat diperoleh.

People Also Ask

Q: Jenis kecelakaan apa saja yang dijamin oleh Jasa Raharja?

A: Jasa Raharja menanggung kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum serta kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga akibat kendaraan bermotor.

Q: Apa langkah-langkah untuk mengajukan klaim kepada Jasa Raharja?

A: Siapkan dokumen seperti laporan kepolisian, surat keterangan, dan identitas, kemudian serahkan ke kantor Jasa Raharja.

Q: Berapa jumlah santunan yang diberikan untuk korban yang meninggal dunia?

Advertisement

A: Santunan untuk korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp50.000.000.

Berita Terbaru
  • Menteri Kebudayaan Dorong Museum Pos Indonesia Jadi Cagar Budaya Nasional
  • Bulog Karawang Tindak Lanjut Laporan Warga Terkait Kutu Beras
  • Wajah Baru Jakarta: Dari Kota Bising Menjadi Ramah Pejalan Kaki dan Ruang Publik
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin: Ratusan Warga Mengungsi, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
  • Pemerintah Lampung Barat dan Unila Perkuat SDM Pendidikan untuk Cetak Pemimpin Masa Depan
  • be smart
  • jasa raharja
  • kecelakaan lalu-lintas
  • konten ai
  • merdekaoto
  • santunan kecelakaan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dedi Rahmadi
R
Reporter Redaksi Otosia
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.